Friday 17th of May 2024

Bunyi Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pengancaman

×

Bunyi Pasal 369 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pengancaman

--

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 369 KUHP tentang pemerasan. Mari simak pembahasan berikut.

Bunyi Pasal 369 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 369 KUHP yang berbunyi:

(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan  atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca juga: Jenis Skala Likert Serta Prosedur Pembuatan yang Baik dan Benar, Sesuaikan dengan Rumusnya!

Baca juga: Contoh Sandhangan Aksara Jawa Sesuai dengan Jenisnya, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Alamat Lengkap dan Jam Operasional Kebon Ndalem Coffee & Eatery, Nongkrong Santai Ditemani Berbagai Jenis MInuman Kopi

(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu. (K.U.H.P. 35, 72, 112, 310 s, 322, 370 s, 486)

Sekian itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 369 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU