Saturday 1st of June 2024

Pasal 1338 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang? Berikut Makna Penjelasannya

×

Pasal 1338 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang? Berikut Makna Penjelasannya

--

Isi Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata berbunyi:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.


Baca juga: Unsur Pidana Pasal 289 KUHP yang Memberatkan Ancaman Hukuman Pelaku Tindak Pencabulan, Catat Baik-baik!

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 289 KUHP atas Tindak Pidana Pencabulan, Ada Hal Khusus yang Memberatkan Sanksi!

Baca juga: Pasal 38 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

Makna Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata

Asas kebebasan berkontrak disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Kata “semua” di dalam pasal tersebut mengindikasikan bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian. Secara historis, asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan untuk:

• Kebebasan dalam membuat suatu perjanjian tidak mutlak, melainkan terdapat batasan-batasan tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

• Para pihak tetap memiliki batasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu untuk tetap memperhatikan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Sumber:

UPDATE TERBARU