Friday 17th of May 2024

Unsur Pidana Pasal 289 KUHP yang Memberatkan Ancaman Hukuman Pelaku Tindak Pencabulan, Catat Baik-baik!

×

Unsur Pidana Pasal 289 KUHP yang Memberatkan Ancaman Hukuman Pelaku Tindak Pencabulan, Catat Baik-baik!

--

ASCOMAXX.com – Kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Jual Foto Untuk Pemula, Auto Banjir Cuan! Cocok Untuk Kamu yang Ingin Penghasilan Tambahan

Baca juga: 5 Rekomendasi Pinjaman Uang Dengan Syarat Fotokopi KTP Terbaru 2023, Hanya 5 Menit Langsung Cair

Baca juga: Alamat Warung nDalem Kopi Solo, Cocok Banget Buat Kamu yang Ingin Berburu Spot Foto Vintage

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU