Unsur Pidana Pasal 289 KUHP yang Memberatkan Ancaman Hukuman Pelaku Tindak Pencabulan, Catat Baik-baik!

--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 289 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Isi Pasal 289 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga: Cara Pinjam Uang Cepat di Singa id Terbaru 2023, Pinjol Tanpa Jaminan dan Nggak Perlu Kartu Kredit
Baca juga: Cara Daftar Kartu Kredit Tanpa NPWP dan Slip Gaji, Era Baru Buat Belanja Apa Saja Jadi Unlimited
Unsur Pasal 289 KUHP
Segala perbuatan kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, tetapi dalam KUHP disebutkan sendiri.
Yang dilarang dalam bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
UPDATE TERBARU
Baut Mobil Listrik China Berkarat! Mobil Jepang Jadi Incaran Usai Pamerkan Kualitas Ciamiknya
Minggu / 03-08-2025,10:23 WIB
RESMI! Game RPG Haikyu Fly High Telah Rilis Secara Global, Ini Dia Spesifikasi dan Ukurannya
Minggu / 03-08-2025,10:20 WIB
UPDATE! Kode Reedem Dream and Lethe Record Terbaru 2025, Siap-Siap Banjir Item Gratisan Tiap Hari
Minggu / 03-08-2025,10:18 WIB
Kode Reedem Mecharashi Mobile Terbaru 2025, Gratis Senjata dan Karakter Untuk Tiap Akun
Minggu / 03-08-2025,10:16 WIB