Friday 17th of May 2024

Pasal 38 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

×

Pasal 38 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

--

ASCOMAXX.com – Belajar pengetahuan hukum memang menyenangkan! Artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Rekomendasi Menu Wingz O Wingz Bandung, Banyak Pilihan Rasa dan Dijamin Bikin Ngiler!

Baca juga: Harga Menu Jumbo Seafood Resto Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, Surganya Para Pecinta Boga Bahari Dengan Porsi Large

Baca juga: Alamat Lengkap RM Warung Kita Solo Beserta Menu Rekomendasi Paling Laris! Nikmati Bakmi Bercampur Cap Jay

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU