Sunday 19th of May 2024

Syarat Sah Kontrak Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata

×

Syarat Sah Kontrak Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata

--


2. Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata

• Adanya kesepakatan dan kehendak
• Wewenang berbuat

Baca juga: Nonton Drama Malaysia Cina Buta (Rebound Husband) Full Episode Sub Indo, Menghalalkan Segala Cara Demi Rujuk dengan Istri Tercinta


Baca juga: Cara Membuat Akun dan Login My SAPK BKN Buat Para Pegawai yang Lupa Password, Cek Langkahnya di Sini

Baca juga: Sinopsis Drama The Silence of the Monster (2022) Hubungan Aneh Penjaga Toko Barang Antik dan Seorang Pengacara

3. Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUHPerdata

• Kontrak harus dilakukan dengan Itikad baik
• Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
• Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
• Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum

4. Syarat sah yang khusus

• Syarat tertulis untuk kontrak tertentu
• Syarat akta notaris untuk kontrak tertentu
• Syarat akta pejabat selain notaris untuk kontrak tertentu
• Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak tertentu

Itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU