Wednesday 15th of May 2024

Bagaimana Jika Pasal 1320 KUH Perdata Tidak Dipenuhi? Hati-hati! Ada Konsekuensi Tersendiri

×

Bagaimana Jika Pasal 1320 KUH Perdata Tidak Dipenuhi? Hati-hati! Ada Konsekuensi Tersendiri

--

ASCOMAXX.com – Pada pembahasan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli


1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

Baca juga: Berapa Followers Agar Bisa Dapat Uang di Snack Video? Begini Syarat dan Tata Caranya

Baca juga: Mengenal Yup Aplikasi Penghasil Uang Mirip Paylater yang Terdaftar OJK, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini

Baca juga: Cara Daftar Kuliah di Jepang, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya Lengkap Dengan Rincian Biayanya Tahun 2023 Ini

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU