Cara Daftar LOKER PPNPN di IKN 2023, Terdapat 9 Bidang Kerja dan Buka Sampai 24 Februari 2023
--
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2023 KEMDIKBUD, Aktivasi Diperpanjang Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!
Baca juga: Geger! GR, Sopir Fortuner Pelaku Perusakan Mobil Pengendara Lain Disebut Jadi Buronan Ukraina
Syarat Lowongan Kerja PPNPN di IKN 2023
Selanjutnya, berikut ini adalah syarat umut pendaftaran PPNPN di IKN 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal pendidikan Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi (PT) yang terakreditasi Unggul dari BAN-PT dengan syarat IPK minimal 3,0/4,0 atau PT yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan syarat IPK 3,2/4,0
- Minimal usia 21 tahun dan maksimal usia 33 tahun pada saat melamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan
- Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan cakap bahasa inggris lisan dan tulisan, dibuktikan dengan sertifikat dari institusi terakreditasi nasional
- Disiplin dan berintegritas
- Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi OIKN
Catatan: Syarat kualifikasi pendidikan tertentu di masing-masing bidang dapat diakses melalui ikn.go.id/karier.
Selanjutnya, syarat khusus untuk pendaftaran PPNPN di IKN 2023 yaitu:
- Daftar riwayat hidup sesuai format Lampiran 1 (lampiran tertera pada surat pengumuman yang dapat diakses melalui https://ikn.go.id/karier)
- Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pindia ijazah terakhir yang dilegalisir
- Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB
- Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6,0 yang dikeluarkan institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran
- Pindai Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi OIKN yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 sesuai format Lampiran 2
- Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 sesuai format Lampiran 3