Makna Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pahami Penjelasan Secara Singkatnya!
--
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mari simak pembahasan berikut.
Bunyi Pasal 368 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 368 KUHP yang berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Baca juga: Download Higgs Domino RP V 1.78 dan V 1.79 MOD APK, Bebas Iklan dengan Settingan Full Jackpot
Baca juga: Download Higgs Domino RP dan N APK Versi Terbaru 2023, Aplikasi Hoki Siap-siap Menang Terus
Baca juga: Download Apk Higgs Domino N V1.90 X8 Speeder, No Password No Iklan!
(2) Ketentuan dalam ayat kedua, ketiga dan keempat dari pasal 365 berlaku bagi kejahatan itu. (K.U.H.P. 35, 89, 335, 370 s, 486).
Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 368 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!