Modus Rangkap Jabatan, Eks Dirut KBS Choirul Anwar Tega Korupsi Dana Pakan Hewan Rp7,4 M di Rekening
--
ASCOMAXX - Skandal korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur kembali memicu keprihatinan publik. Mantan bos Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyelewengkan dana operasional yang berdampak pada penelantaran dan memburuknya kondisi kesehatan satwa akibat pemotongan anggaran pakan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024, Choirul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan.
Baca juga: Kasus Amanda Manopo: Teror Mistis dan Penggelapan Rp3 M hingga Tanda Tangan Dipalsukan
Tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Langkah tegas kejaksaan diambil setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat mengenai adanya praktik manipulasi keuangan yang berlangsung terstruktur selama masa jabatan tersangka.
Berdasarkan hasil audit menyeluruh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, tindakan lancung Choirul Anwar diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka tergolong rapi karena memanfaatkan celah manajerial di internal perusahaan. Selama memimpin salah satu ikon wisata kota pahlawan tersebut, Choirul Anwar diketahui melakukan praktik rangkap jabatan yang tidak wajar. Ia memegang tiga posisi manajerial kunci sekaligus, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, sekaligus Direktur Keuangan.