Siapa 3 Tersangka Korupsi Batu Bara yang Ditahan Polri? Ini Profil dan Peran Mereka yang Sebabkan Kerugian Rp38,9 miliar
--
ASCOMAXX.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing untuk proyek pengadaan batu bara.
Pengumuman resmi yang dirilis oleh Mabes Polri pada Juli 2026 ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Daftar Identitas dan Profil Lengkap 3 Tersangka
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, ketiga individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki latar belakang sebagai petinggi korporasi dan manajemen investasi BUMN. Berikut adalah profil singkat dari ketiga tersangka tersebut:
- Tersangka IT: Merupakan pejabat internal BUMN yang berposisi sebagai Investment Manager di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA pada saat objek perkara terjadi.
- Tersangka FSN: Merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional di PT Bintang Abadi Sempurna (BAS).
- Tersangka FH: Merupakan pengusaha swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Bintang Abadi Sempurna (BAS). Berbeda dengan dua tersangka lainnya, FH saat ini tidak dipindahkan ke rumah tahanan Polri karena sedang menjalani masa hukuman kurungan atas kasus tindak pidana penipuan terpisah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Salemba, Jakarta.
Peran Masing-Masing Tersangka dalam Konstruksi Perkara
Kasus tindak pidana korupsi ini berakar pada penyimpangan penyaluran dana modal kerja modal proyek pada periode tahun 2019 hingga 2020. Kerja sama pembiayaan ini awalnya ditujukan untuk mendanai proyek pemenuhan pasokan batubara bagi PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) melalui skema kemitraan korporasi.