Hukum Waris Perdata Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Sifat, Cara Mendapatkan, dan Golongan yang Berhak
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai hukum waris perdata yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Baca juga: Pasal 1365 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Tentang Perbuatan Melawan Hukum
Baca juga: Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Asas-Asas Perjanjian
Hukum perdata sendiri memiliki beberapa jenis, salah satunya adalah hukum waris. Di dalam hukum waris akan mengatur mengenai pembagian harta peninggalan seseorang kepada anak-anaknya. Lantas, bagaimanakah penjelasan lengkapnya?
Pengertian Hukum Waris Perdata
Berdasarkan Pasal 830 KUHPerdata hanya ditegaskan bahwa pewarisan terjadi karena kematian. Pada intinya hukum waris perdata adalah peraturan yang mengatur mengenai perpindahan harta dari pewaris ke ahli waris.
Sedangkan pada Pasal 832 KUHPerdata menegaskan pihak yang berhak menjadi ahli waris yaitu, “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”