Friday 17th of May 2024

Hukum Waris Perdata Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Sifat, Cara Mendapatkan, dan Golongan yang Berhak

×

Hukum Waris Perdata Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Sifat, Cara Mendapatkan, dan Golongan yang Berhak

--

Cara Mendapatkan Warisan Berdasarkan Hukum Waris Perdata

Untuk menambah informasi, terdapat dua cara untuk mendapatkan warisan menurut KUHPerdata, yaitu:

• Secara Ab Intestato yaitu ahli waris yang berhak berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata. Yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah dan suami istri yang hidup terlama. Keluarga sedarah yang menjadi ahli waris dibagi dalam empat golongan yang masing-masing merupakan ahli waris golongan pertama, kedua, ketiga dan golongan keempat.


• Secara testamentair yaitu ahli waris karena ditunjuk dalam surat wasiat atau testament sebagaimana diatur dalam Pasal 899 KUHPerdata.

Baca juga: Cara Bermain Game Granny di Laptop dan PC yang Mudah Buat Pemula, Taklukkan Sang Nenek Tua

Baca juga: Cara Daftar Bansos 2023 dengan e-KTP dan Persyaratannya, Mudah dan Praktis

Baca juga: Download Aplikasi Raport K13 SD, SMP, dan SMA Untuk Ganjil Genap, Lengkap dengan Cara Menggunakan

Demikianlah informasi mengenai hukum waris perdata yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU