Friday 17th of May 2024

Hukum Waris Perdata Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Sifat, Cara Mendapatkan, dan Golongan yang Berhak

×

Hukum Waris Perdata Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Sifat, Cara Mendapatkan, dan Golongan yang Berhak

--


• Golongan II

Golongan II adalah orang tua atau saudara kandung pewaris.

• Golongan III


Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak/ibu pewaris.

• Golongan IV

Golongan IV adalah Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Baca juga: Hukum Perdata Internasional Adalah: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Peraturan

Baca juga: Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata Beserta Contoh Kasusnya

Baca juga: Dibawah Ini yang Termasuk Contoh dari Hukum Perdata Adalah? Berikut Jawaban Lengkapnya!

Sifat Hukum Waris Perdata

Selanjutnya, berikut ini adalah sifat hukum waris perdata:

1. Sifat Perseorangan

Sifat perseorangan ini adalah mereka yang bukan kelompok ahli waris, yaitu individu atau perorangan. Mereka menjadi ahli waris tetapi bukan tergolong dalam kelompok suku maupun keluarga.

2. Sifat Bilateral

Sifat bilateral adalah sifat yang merujuk pada ahli waris dapat mewarisi 2 pihak. Jadi tidak hanya berhak mewarisi dari ayahnya, tetapi juga dari ibunya.

3. Sifat Penderajatan

Mengarah pada ahli waris di mana derajatnya lebih dekat pada pewaris. Oleh sebab itu, penderajatan ini dikenal akan ungkapan siapa keluarga sedarah paling dekat, maka warisannya bisa dia dapatkan, sifat ini sesuai hukum- hukum waris perdata dengan Sistem Ab Intestato.

Sumber:

UPDATE TERBARU