Thursday 16th of July 2026
×

Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Bakar Santri Buntut Kasus Anak 15 Tahun Tega Bakar Tiga Temannya Hingga Tewas

Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Bakar Santri Buntut Kasus Anak 15 Tahun Tega Bakar Tiga Temannya Hingga Tewas

--

ROOT ASCOMAXX - Berikut adalah informasi mengenai Pimpinan Ponpes Tersangka Bakar Santri yang sedang ramai. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!

Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet geleng-geleng kepala. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah Pimpinan Ponpes Tersangka Bakar Santri. Kasus tersebut membuat masyarkat murka karena tindakan tersebut dilakukan secara tega di lingkunugan pondok yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu.


Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!

Baca juga: Siapa Yona Bagus Widyatmoko? Jadi Sorotan Usai Kritik Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terkait Pencopotan Lurah

Baca juga: Kicau Mania Kapolres Cup 2026 Semarakan Hari Bhayangkara ke-80, Upaya Mempererat Tali Silaturahmi Polri dan Masyarakat

Baca juga: Tan Kian Siapa? Orang Terkaya di Indonesia Jadi Saksi Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Pimpinan Ponpes Tersangka Bakar Santri

Polisi berhasil mengusut kasus bakar santri di salah satu pondok pesantren di NTB. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ialah pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan santri berinisial MR (15).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyebut bahwa tersangka MR merupakan senior dari empat korban. Ia dijerat sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan tewasnya satu orang dalam peristiwa itu.

Sementara itu, Muzakki ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menaati surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) soal tata tertib pondok pesantren. Punguan menyebut pondok pesantren itu hanya dikelola oleh tersangka dan istrinya.

Punguan mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban.

Kedua tersangka belum ditahan. Punguan menjelaskan tersangka MR yang masih berusia anak cukup kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Sedangkan Tuan Guru (AMR) kami sudah panggil sebagai saksi, tapi saat ini sedang dalam keadaan tidak sehat sehingga kami undur pemeriksaan. Nanti setelah mendapatkan pendampingan kuasa hukum dan mendapatkan rekomendasi kesehatan yang layak kami akan melakukan pemeriksaan," kata Punguan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST