Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Tersangka Bersama Sang Anak, Buntut Kasus Pelecehan Seksual Kepada Santri Sejak 1996
--
ROOT ASCOMAXX - Berikut adalah informasi mengenai Pengasuh Ponpes di Malang yang sedang ramai. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!
Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet geleng-geleng kepala. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah Pengasuh Ponpes di Malang yang tega melakukan pelecehan kepada santri. Kasus tersebut membuat masyarkat murka karena tindakan tersebut dilakukan secara tega di lingkunugan pondok yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu.
Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!
Pengasuh Ponpes di Malang
Kasus seorang pengasuh ponpes di Malang yang menganiaya seorang santri berhasil terdengar ke telinga Yakuza Malang. Setelah mendapatkan laporan Tim hukum Yakuza Manajemen Malang melaporkan dua pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. Kedua terduga pelaku berinisial S dan D.
Mochammad Zakki, selaku Kuasa Hukum Yakuza Manajemen Malang, mengatakan pihaknya tidak hanya melaporkan kedua pengasuh ponpes tersebut, tetapi juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan keduanya.
S dan D dijemput oleh Tim Yakuza Manajemen di ponpes yang berada di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Selasa dini hari (14/7). Keduanya selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA TPPO) Polres Malang.
"Terduga pelaku sudah dibawa langsung ke Satres PPA TPPO Polres Malang. Korban yang terdata sudah ada lima orang, dan kemungkinan jumlahnya lebih dari itu," kata Zakki saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Zakki menjelaskan, kedua terduga pelaku merupakan ayah dan anak. S merupakan pemilik sekaligus pengasuh ponpes, sedangkan D adalah anaknya yang dikenal dengan sebutan gus.
"S adalah bapaknya sekaligus pengasuh ponpes tersebut, sedangkan D merupakan anaknya atau gus-nya. Kami menduga perbuatan itu melanggar Pasal 6 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ujarnya.