Tuesday 14th of July 2026
×

Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Saat Upacara MPLS: Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ternyata Salah Satu Ortu Murid!

Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Saat Upacara MPLS: Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ternyata Salah Satu Ortu Murid!

--

Guna memastikan keamanan area, Polres Metro Jakarta Selatan mendatangkan bantuan sterilisasi dari Tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror. Petugas bersenjata lengkap menyisir setiap sudut ruang kelas, halaman, hingga fasilitas sanitasi sekolah selama lebih dari dua jam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang mendalam, petugas memastikan tidak menemukan adanya benda mencurigakan atau bahan peledak di lokasi. Area SDN Srengseng Sawah 15 Pagi dinyatakan steril dan aman dari segala bentuk ancaman bom. Setelah situasi kondusif, para guru diperkenankan kembali ke sekolah sementara aktivitas belajar mengajar dihentikan sementara hari itu dan siswa dipulangkan ke rumah masing-masing.


Baca juga: Kronologi Duel Maut 2 Pria di Muna Barat Sultra: Saling Bacok Pakai Parang Usai Pesta Miras Kameko, 1 Tewas

Baca juga: Kronologi Lengkap Video Viral Penggerebekan Kamar Kos Mojoagung Jombang oleh Istri Sah dan Anaknya, Picu Kemarahan Warga

Bergerak cepat dalam melakukan investigasi siber, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi identitas pengirim pesan. Pelaku merupakan seorang pria berinisial MY (34) yang bertempat tinggal di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, tidak jauh dari lokasi sekolah.

Fakta mengejutkan terungkap setelah penangkapan yang berlangsung kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku MY ternyata orang tua siswa yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Bahkan, MY diketahui sempat menjemput buah hatinya sendiri ketika sekolah dibubarkan akibat kepanikan teror bom yang ia ciptakan.

Pada Selasa, 14 Juli 2026, pihak kepolisian resmi meningkatkan status hukum MY menjadi tersangka berdasarkan kepemilikan dua alat bukti yang sah, salah satunya ponsel dengan dua akun WhatsApp aktif yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman.

Atas perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah menyatakan tersangka dijerat menggunakan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror, yang membawa konsekuensi ancaman pidana berat mulai dari 3 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST