Tuesday 14th of July 2026
×

Kronologi Duel Maut 2 Pria di Muna Barat Sultra: Saling Bacok Pakai Parang Usai Pesta Miras Kameko, 1 Tewas

Kronologi Duel Maut 2 Pria di Muna Barat Sultra: Saling Bacok Pakai Parang Usai Pesta Miras Kameko, 1 Tewas

--

Namun, seiring bertambahnya kadar alkohol yang dikonsumsi, kedua pria tersebut mulai kehilangan kendali emosi akibat berada di bawah pengaruh kuat minuman keras.

Cekcok mulut atau adu argumen mendadak pecah di antara LT dan LN mengenai sebuah permasalahan internal. Situasi di dalam pondok panggung kayu tersebut seketika memanas dan berlanjut pada kontak fisik, seperti dilaporkan oleh portal berita Nawala Media.


Baca juga: Ruben Onsu Pilih Menunggu Mediasi di Pengadilan, Akui Peluang Berdamai dengan Sarwendah Kian Kecil

Baca juga: Muak Difitnah! Celine Evangelista Klarifikasi Hubungannya dengan Jaksa Agung, Bantah Sudah Menikah Lagi

Pertengkaran yang semakin tidak terkendali membuat kedua pria itu gelap mata. LN langsung mengambil sebilah parang miliknya yang berada di sekitar pondok kebun. Melihat lawan mengambil senjata, LT tidak tinggal diam dan berusaha membela diri, sehingga terjadilah aksi duel maut saling tebas menggunakan senjata tajam di dalam area permukiman kebun tersebut.

Rekaman visual pasca-kejadian dan kesaksian warga yang dihimpun oleh Tribunnews Sultra memperlihatkan jalannya perkelahian berlangsung sangat sengit dan menegangkan. LN mengayunkan parangnya secara brutal ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian vital. Akibat menerima sabetan dan luka robek yang sangat parah di sekujur tubuh, korban LT langsung roboh bersimbah darah dan mengembuskan napas terakhirnya di tempat kejadian perkara (TKP).

Rekan mereka yang berada di lokasi, PRM, tidak mampu melerai amukan kedua pelaku karena jalannya duel berlangsung sangat cepat dan berbahaya menggunakan senjata tajam berukuran panjang.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku LN dilaporkan langsung melarikan diri dari lokasi sebelum warga sekitar berdatangan ke area pondok.

Menerima laporan dari kepala desa dan masyarakat setempat mengenai adanya pesta miras berdarah, personel dari Polsek Lawa bersama tim Satreskrim Polres Muna langsung dikerahkan menuju lokasi kejadian. Petugas segera memasang garis polisi (*police line*), melakukan olah TKP, serta mengevakuasi jenazah korban LT menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk dilakukan visum et repertum.

Otoritas kepolisian bergerak cepat memburu keberadaan pelaku yang sempat bersembunyi. Hingga Senin, 13 Juli 2026, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam duel maut tersebut serta memeriksa sejumlah saksi mata termasuk PRM.

LN kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan murni (Pasal 338 KUHP) atau penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang (Pasal 351 ayat 3 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST