Inilah 3 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Mineral PT PMM Periode 2018-2019 yang Ditetapkan Kejagung
--
ROOT ASCOMAXX - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Mineral PT PMM. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai!
Baru-baru ini diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018-2026.
Baca juga: Resmi! NTT Larang Kendaraan Penunggak Pajak Isi BBM Subsidi, Begini Kata Gubernur Melki Laka Lena
Baca juga: Kontrakan di Surabaya Viral Usai Pemilik Ngamuk Ogah Pindah, Buktikan Adanya Surat Perjanjian!
Yang mana ketiganya diduga bekerja sama dalam meloloskan komoditas mengandung logam tanah jarang yang tidak diizinkan negara untuk diekspor.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi pada konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 Juli 2026.
Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Mineral PT PMM
Dalam kesempatan ini ia menyampaikan ketiga tersangka adalah perwakilan perusahaan PT PMM, Iwan Setiawan (IS); Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang Junanto Kurniawan (JK); dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto (GP).
Sebagai informasi, kamu perlu tahu bahwa pemerintah Indonesia melarang ekspor seluruh komoditas Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements, khususnya yang menjadi mineral ikutan dari pertambangan timah.