Thursday 9th of July 2026
×

Resmi! NTT Larang Kendaraan Penunggak Pajak Isi BBM Subsidi, Begini Kata Gubernur Melki Laka Lena

Resmi! NTT Larang Kendaraan Penunggak Pajak Isi BBM Subsidi, Begini Kata Gubernur Melki Laka Lena

--

ROOT ASCOMAXX - Ketok palu! Langsung saja simak artikel di bawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan NTT larang kendaraan penunggak pajak isi BBM subsidi yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu! 

Diketahui bahwa baru-baru ini, pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini melarang kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.


Larangan yang juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah itu mulai diterapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Baca juga: Kontrakan di Surabaya Viral Usai Pemilik Ngamuk Ogah Pindah, Buktikan Adanya Surat Perjanjian!

Baca juga: Dr Adrian Rantung Meninggal Dunia Usai Alami Bullying, Kegiatan PDDS di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado Ditutup Sementara

Baca juga: KucingMu Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Kini Anabul Kesayangan Punya KTAM Untuk Pemeriksaan Gratis!

NTT Larang Kendaraan Penunggak Pajak Isi BBM Subsidi

Dalam kesempatan ini, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut, kebijakan itu ditujukan untuk memastikan subsidi BBM benar-benar diterima masyarakat yang berhak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujarnya.

Tak berhenti di situ, Melki menjelaskan, Pergub tersebut diterbitkan tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Berdasarkan keyakinannya, pemerintah daerah selama ini menerima banyak laporan mengenai kuota BBM bersubsidi yang cepat habis di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kemudian usai dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan menunggak pajak yang membeli BBM bersubsidi.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST