Kontrakan di Surabaya Viral Usai Pemilik Ngamuk Ogah Pindah, Buktikan Adanya Surat Perjanjian!
--
ROOT ASCOMAXX - Berikut adalah informasi mengenai Kontrakan di Surabaya Viral yang sedang ramai di media sosial. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!
Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet geleng-geleng kepala. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah Kontrakan di Surabaya Viral yang sedang ramai diperbincangkan di publik karena pemilik yang enggan untuk pindah kontrakan.
Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!
Baca juga: KucingMu Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Kini Anabul Kesayangan Punya KTAM Untuk Pemeriksaan Gratis!
Kontrakan di Surabaya Viral
Beredar sebuah video yang menampilkan keluarga pengontrak rumah di Surabaya ngotot enggan pindah padahal telah dibeli oleh pemilik baru. Pihak pengontrak justru memaki-maki pemilik rumah saat diminta pindah.
Awal mula kasus ini berawal dari seorang pemilik bernama Bambang yang membeli rumah yang dikontrakkan tersebut pada 2014. Pada 2018, dia kemudian telah mengantongi sertifikat rumah secara resmi. Namun, permasalahan muncul saat dia meminta keluarga pengontrak untuk pindah tapi ditolak mentah-mentah. Sebaliknya, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp 60 juta. Padahal, selama mengontrak, mereka tak pernah membayar sewa.
"Saya diminta ganti rugi Rp 60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," kata anak Bambang, Selasa (7/7/2026).
Karena merasa tak ada solusi, ia lantas mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Bambang bersama Armuji kemudian mendatangi rumah yang dihuni keluarga pengontrak tersebut.
Saat di lokasi, keluarga pengontrak rumah yang telah menunggu kemudian terlibat perbincangan serius. Pihak pengontrak menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah disewa sejak zaman kakek atau neneknya, dan sudah menempati tiga generasi.
Namun, saat ditanya apakah ada bukti sewa, mereka mengaku tak mengantongi karena nenek penyewa yang membayar sudah meninggal. Sementara Bambang datang ke lokasi membawa sertifikat lengkap.
"Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji kepada pengontrak.