Daftar ASN yang Menerima Gaji Ke-13 pada Juni 2026, Disini Cara Cek Lengkapnya!
--
ASCOMAXX.com - Pemerintah kembali memberikan penghasilan tambahan kepada pegawai negeri sipil (ASN) melalui program tahunan yang disebut gaji ke-13. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan dan bantuan untuk memulai tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (ASN) didanai oleh Anggaran Negara (APBN) dan Anggaran Daerah (APBD). Jumlahnya ditentukan oleh lima komponen:
Baca juga: Profil Cathlyn Yvaine Lesmana, Dicoret jadi Paskibraka Istana Ternyata Siswi Berprestasi!
Baca juga: Selebgram ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim, Imbas Kasus Hirup Whip Pink!
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan makan
- Tunjangan fungsi atau tunjangan umum
- Bonus kinerja
Jumlah yang diterima oleh setiap penerima manfaat bervariasi sesuai dengan posisi, fungsi, kategori, dan kelas fungsi. Aturan anggaran lembaga pemerintah daerah dan federal juga bervariasi.
Jadwal Gaji ke-13 Pegawai ASN Tahun 2026
Menurut informasi dari PT Taspen (Persero), gaji ke-13 untuk pensiunan pegawai negeri sipil (ASN) akan mulai dibayarkan pada hari Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran akan dilakukan melalui 46 mitra pembayaran di seluruh Indonesia.
Ini berarti bahwa pegawai negeri sipil yang masih aktif juga dapat menerima gaji ke-13 mereka mulai tanggal 2 Juni 2026, karena tanggal ini menandai awal bulan keenam tahun 2026. Untuk konfirmasi, pegawai dapat memeriksa rekening mereka secara berkala atau menghubungi bagian penggajian instansi masing-masing.
Baca juga: Terungkap! Selebgram ZNM dan YouTuber RV yang Terjerat Kasus Whip Pink, Kini Diamankan Kepolisian
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Pasal 2 Keputusan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada penerima berikut:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Namun, tidak semua pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Nasional Indonesia (POLRI) berhak menerima gaji ke-13. Ada dua kategori pegawai negeri sipil yang tidak berhak menerimanya:
- Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji 13 PNS 2026
Sesuai lampiran Keputusan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, ini adalah nilai maksimum untuk direktur, anggota, dan pegawai non-pegawai negeri sipil yang dialokasikan ke badan-badan pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan universitas negeri baru.