Kasus Dokter Richard Lee Kembali Memanas, Berkas Lengkap Persidangan Siap Digelar!
--
Setelah tahap kedua proses tersebut, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menetapkan jadwal persidangan. Biasanya, pihak kejaksaan membutuhkan waktu 14 hingga 20 hari untuk menyiapkan dakwaan.
Baca juga: Identitas Pelaku Jambret WNA di Bundaran HI Terungkap, Polisi Langsung Buru Tersangka!
Kasus Richard Lee bermula ketika Doktif mencurigai adanya kecurangan dalam penjualan produk perawatan kulit yang dilakukan oleh ahli kecantikan tersebut. Doktif melaporkan Richard Lee ke Kepolisian Metropolitan Jakarta pada Desember 2025.
Pada Maret 2026, status Richard dinaikkan menjadi tersangka dan ia ditahan. Richard Lee didakwa dengan beberapa tindak pidana, termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Richard juga didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menetapkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.