Sidang Kasus Andrie Yunus Dinilai Cacat Sejak Awal: Menguak Kejanggalan Sidang Militer BAIS
--
Motif dan Kronologi Versi Terdakwa
Berikut adalah poin-poin krusial dan perkembangan terbaru dari persidangan tersebut:
- Aksi Protes Korban: Para pelaku mengaku merencanakan penyerangan karena emosi melihat video Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada Maret 2025.
- Dendam Institusi: Terdakwa mengeklaim tindakan Andrie Yunus tersebut arogan, overacting, dan dinilai telah melecehkan serta menginjak-injak harga diri institusi TNI.
- Perubahan Rencana: Serda Edi Sudarko awalnya hanya berniat memukuli korban. Namun, terdakwa lain (Lettu Budhi) mengusulkan penggunaan air keras agar tidak meninggalkan bekas luka lebam akibat pukulan. Cairan asam tersebut diambil dari air aki di sebuah bengkel dan dipindahkan ke sebuah gelas tumbler ungu.
Baca juga: Dimana Nonton Film Pesta Babi? Menguak Isu Tanah Adat Papua dan Alasan di Balik Larangan Tayang
Baca juga: Tudingan Malpraktik dr Niko Viral di Media Sosial, IDI Tojo Una-una Berikan Klarifikasi!
- Perawatan di RSCM: Andrie Yunus tidak hadir dalam beberapa persidangan berturut-turut karena masih menjalani perawatan intensif dan operasi pemulihan luka bakar serius di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
- Sorotan Hakim: Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyayangkan ketidakhadiran saksi korban karena membuat pengadilan sulit menggali fakta hukum secara langsung. Hakim sempat menawarkan opsi pemeriksaan daring via Zoom Meeting.
- Pernyataan KontraS: KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memprotes keras sikap majelis hakim yang sempat melontarkan ancaman panggil paksa dan sanksi pidana kepada korban. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk reviktimisasi terhadap korban yang sedang sakit.
Sejak awal, KontraS dan koalisi masyarakat sipil secara tegas menolak penanganan kasus ini di peradilan militer. Mereka mendesak agar perkara ditarik ke peradilan umum demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak korban secara utuh.