Tuesday 12th of May 2026
×

Dimana Nonton Film Pesta Babi? Menguak Isu Tanah Adat Papua dan Alasan di Balik Larangan Tayang

Dimana Nonton Film Pesta Babi? Menguak Isu Tanah Adat Papua dan Alasan di Balik Larangan Tayang

--

ASCOMAXX.com - Setelah ramai diperbincangkan karena serangkaian insiden pembubaran di berbagai kampus, banyak netizen kini mencari tahu "cara nonton film Pesta Babi" secara resmi. Berbeda dengan film komersial, dokumenter garapan Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale ini didistribusikan melalui skema "Musim Nobar" yang diorganisir secara kolektif oleh masyarakat.

Berdasarkan informasi terbaru dari penyelenggara resmi, Ekspedisi Indonesia Baru, film "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" tidak tersedia di platform streaming umum seperti Netflix atau Disney+, maupun di situs ilegal seperti LK21. Akses menonton hanya diberikan melalui kegiatan nonton bareng (nobar) komunitas.


Baca juga: Link Video Mesum Sejoli di Rel Jatinegara Ramai di X, Satpol PP Lakukan Pengamanan!

Baca juga: Haji Ilegal Via Bandara YIA Berhasil Digagalkan, 3 Calon Jamaah Berhasil Tertangkap saat Akan Terbang!

Masyarakat dapat menyaksikan film ini dengan mendatangi titik pemutaran yang sudah dijadwalkan oleh berbagai komunitas lokal. Per 12 Mei 2026, telah tersedia lebih dari 500 titik nobar di seluruh Indonesia.

  • Update Jadwal: Pantau akun Instagram resmi @idbaruid atau @watchdoc_inst untuk daftar lokasi nobar harian di kota Anda.
  • Pendaftaran: Beberapa lokasi populer, seperti di M Bloc Jakarta atau Pos Bloc, biasanya mengharuskan penonton mendaftar terlebih dahulu karena kapasitas tempat yang terbatas.

Namun perlu kalian ketahui. penyebab utama viralnya film ini di tingkat nasional adalah aksi pembubaran nobar oleh aparat dan pihak kampus di beberapa daerah, seperti di Universitas Mataram (Unram), Universitas Pendidikan Mandalika, hingga Ternate. Alasan pembubaran yang sering dikemukakan adalah demi menjaga "kondusivitas" dan mencegah potensi isu SARA atau separatisme.

Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai organisasi HAM, termasuk Komnas HAM dan YLBHI, yang menilai pembubaran tersebut sebagai bentuk pembungkaman ruang akademik dan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan informasi melalui karya seni.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST