Saturday 9th of May 2026
×

Haji Ilegal Via Bandara YIA Berhasil Digagalkan, 3 Calon Jamaah Berhasil Tertangkap saat Akan Terbang!

Haji Ilegal Via Bandara YIA Berhasil Digagalkan, 3 Calon Jamaah Berhasil Tertangkap saat Akan Terbang!

--

ASCOMAXX.com - Petugas Imigrasi dan Transit (Lantaskim) dari Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta (TPI) berhasil mencegah masuknya tiga warga negara Indonesia yang diduga berencana melakukan ibadah haji ke Mekah melalui cara yang tidak teratur atau ilegal.

Ketiga warga negara Indonesia tersebut berencana memulai perjalanan mereka di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Modus operandi mereka adalah melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia untuk tujuan wisata.


Baca juga: Profil Jeni Rahmadial Fitri Finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Ditangkap Polisi Dugaan Kasus Malpraktik!

Baca juga: Video Tasya Gym Bandar Batang Durasi 15 Menit Full Tanpa Sensor, Banyak Diburu Isi Aslinya Ada Disini!

Terdeteksi karena Sistem SOI

Ketiga individu tersebut, yang diidentifikasi sebagai MDM, Y, dan K, diidentifikasi sebagai Subjek yang Dicurigai (SOI) dengan skor maksimal. Semuanya berawal dari penangkapan MDM pada 25 April 2026, saat mengaku akan berlibur ke Singapura.

MDM menerima skor SOI maksimal 100, yang menunjukkan bahwa ia memiliki riwayat upaya gagal untuk naik pesawat ke Jeddah melalui perbatasan lain. Insiden serupa terjadi pada 4 Mei 2026, ketika Y dan K mengaku akan pergi ke Kuala Lumpur.

Riwayat mereka mirip dengan kasus-kasus sebelumnya dan menunjukkan risiko tinggi melanggar prosedur imigrasi.

Larangan Terbang untuk Perlindungan

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Yogyakarta, Tedy Riyandi, menyatakan bahwa ini adalah bentuk perlindungan diri bagi warga negara Indonesia, yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran.

"Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi," kata Tedy dalam pernyataan kepada pers pada Jumat, 8 Mei 2026.

Baca juga: Kericuhan Demo di Pendopo Indramayu Memanas, Warga Lempari Ular Karena Tak Ditemui Bupati!

"Perlu dipahami bahwa hal ini bukan bertujuan untuk menyusahkan atau sekadar curiga terhadap warga negara Indonesia, melainkan murni untuk melindungi mereka agar tidak terlantar atau bermasalah di luar negeri," lanjutnya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST