Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut, Buntut Kasus Pencabulan Santriwati oleh Pemilik!
--
ASCOMAXX.com - Kementerian Agama Jawa Tengah (Kemenag) sedang dalam proses mencabut izin operasional Bupati Ndolo Kusumo Tahfidzul Quran (Ponpes), yang berlokasi di Desa Telogosari, Kecamatan Tologowungu, Provinsi Pati.
Tindakan ini diambil menyusul dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi oleh seorang pemimpin agama (kiai) di bupati tersebut. Kiai tersebut telah didakwa sebagai tersangka.
Pencabutan izin tersebut merupakan hasil investigasi bersama yang dilakukan oleh Kementerian Agama Indonesia dan Kementerian Agama Kabupaten Pati.
Moch Fatkhuronji, Kepala Divisi Pendidikan Agama Islam dan Bupati (PD Pontren) Kementerian Agama Jawa Tengah, menyatakan bahwa rekomendasi pencabutan izin tersebut telah disampaikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Pati dan saat ini sedang dalam proses administrasi di tingkat provinsi.
“Surat pernyataan usulan rekomendasi untuk mencabut izin pesantren dari Kemenag Pati sudah masuk ke kami. Saat ini masih dalam proses, tinggal menunggu penandatanganan dari Kepala Kantor Wilayah,” kata Fatkhur dalam wawancara di kantornya pada Selasa (5 Mei 2026).
Ia menyatakan bahwa begitu dokumen tersebut ditandatangani, akan langsung dikirim ke Kementerian Agama Indonesia untuk ditindaklanjuti. Bahkan, keputusan pencabutan izin usaha tersebut bisa dilakukan dengan cepat.
“Kalau menit ini sudah ditandatangani Pak Kakanwil, langsung kami kirim ke Jakarta. Hari ini juga akan muncul surat pemberhentian (pencabutan) izin pondok,” jelasnya.
Sanksi Terhadap Ponpes
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menjatuhkan tiga sanksi kepada pondok pesantren tersebut, diantaranya adalah berikut ini: