Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut, Buntut Kasus Pencabulan Santriwati oleh Pemilik!
--
- Pertama, larangan menerima siswa baru untuk tahun ajaran 2026-2027.
- Kedua, penonaktifan dan pemecatan pendiri yayasan.
- Ketiga, rekomendasi untuk mencabut izin operasional sekolah pesantren tersebut.
Fatkhur menilai bahwa pihak kepolisian (APH) dan pemerintah daerah menanggapi tindakan pencabutan izin ini. Kementerian Agama menekankan bahwa tindakan administratif ini berada di bawah wewenang lembaga tersebut, sementara proses hukum terhadap individu dilakukan oleh pihak berwenang.
"Kami fokus pada aspek administratif. Kalau izin dicabut, maka seluruh aktivitas kelembagaan tidak bisa berjalan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kementerian Agama memastikan bahwa proses pencabutan izin tidak akan mengabaikan kesejahteraan siswa dan pendidik.
Baca juga: Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 Miliar Tuai Kontroversi, Gus Ipul Siap Lapor KPK dan Diaudit!
Pengaturan telah dilakukan untuk memindahkan siswa ke madrasah lain dan guru serta staf pendidikan agar kegiatan pengajaran dan pembelajaran dapat berlanjut. Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama bermaksud untuk segera menyelesaikan seluruh proses administratif pencabutan izin.