Saturday 2nd of May 2026
×

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Mobil di Grobogan, 5 Orang Tewas dan 4 Lainnya Luka Berat!

Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Mobil di Grobogan, 5 Orang Tewas dan 4 Lainnya Luka Berat!

--

“Kelalaian pengemudi Toyota Avanza disebabkan oleh pengabaian rambu berhenti wajib di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. Pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, pintu perlintasan sebidang menutup, atau sinyal lainnya ada,” kata Eko.

Klarifikasi dari PT KAI Semarang Area Operasional 4

Baca juga: Pemeran Video Bandar Membara Bergetar Terungkap, Penyidikan Terus Dilakukan oleh Kepolisian!


Baca juga: Link Video Bandar Membara Bergetar yang Asli Tanpa Sensor Viral, Isinya Tersebar Luas Bikin Penasaran!

Sementara itu, PT KAI, melalui Semarang Area Operasional 4, mengkonfirmasi bahwa kereta Argo Bromo Anggrek, dalam perjalanan dari Gambir ke Surabaya Pasarturi, bertabrakan dengan sebuah mobil di perlintasan JPL 52, KM 29+800, di ruas jalan antara stasiun Panunggalan dan Kradenan, pada pukul 02.52 WIB.

Akibat kejadian tersebut, kereta Argo Bromo Anggrek melakukan pemberhentian luar biasa (BLB) di stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB untuk pemeriksaan fasilitas. Setelah inspeksi dan deklarasi keselamatan oleh Tim Fasilitas Kereta Api (ASP), kereta Argo Bromo Anggrek kembali berangkat dari Stasiun Kradenan pukul 02.56 (waktu setempat).

"PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut," kata Luqman Arif, Manajer Hubungan Masyarakat KAI Daop 4 Semarang, dalam pernyataan yang dirilis Jumat sore.

Lukman menyatakan bahwa PT KAI Daop 4 Semarang meminta masyarakat untuk menghindari aktivitas di jalur kereta api. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yang mengatur tentang perkeretaapian.

Baca juga: Pemeran Video Bandar Membara Bergetar Terungkap, Penyidikan Terus Dilakukan oleh Kepolisian!

"Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," pungkasnya.

"KAI Daop 4 Semarang akan terus melakukan penyampaian imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," tambah Luqman.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST