Tuesday 17th of June 2025
×

Bocah SMP Perkosa Siswi SMA di Mamaju Sulsel, Pelaku Merupakan Tetangga Korban

Bocah SMP Perkosa Siswi SMA di Mamaju Sulsel, Pelaku Merupakan Tetangga Korban

--

Kini, TH dan FWH telah ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju di Kabupaten Mamasa, Selasa (24/1/2023). Setelah dilakukan iterogasi, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatan yang telah mereka lakukan.

FWA dan TH dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Herman.


Baca juga: Geger! Buruh Pabrik di Depok Gigit Rekan Kerjanya Terpaksa Dikarantina Jadi Trending Twitter, Warganet: Beliau Terinspirasi The Last Of Us

Baca juga: Video SMA Buleleng Masih Geger di TikTok! Sepasang Pelajar yang Buat Video Asusila

Baca juga: Kapan Film Malaysia Pulau (2023) Tayang? Film Horor Viral di TikTok, Cek Jadwal Lengkapnya Disini!

Meski begitu, pelaku yang masih SMP alias TH saat ini tidak ditahan mengingat usianya masih di bawah umur. Dia hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. Sementara FWA, saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju.

Sumber:

UPDATE TERBARU