Sunday 19th of May 2024

Alur Pembuatan SKCK Secara Online dengan HP, Mudah Dilakukan Tidak Perlu Antri!

×

Alur Pembuatan SKCK Secara Online dengan HP, Mudah Dilakukan Tidak Perlu Antri!

--

ASCOMAXX.com -  Pembuatan SKCK baru bisa dilakukan di lembaga kepolisian. Namun dengan perkembangan zaman kini, semua bisa mudah dilakukan secara online termasuk pembuatan SKCK ini. Berikut ini alur pembuatan SKCK secara online dengan HP yang lebih mudah dilakukan.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk memberikan informasi mengenai catatan atau riwayat kriminal seseorang. SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.


Dokumen ini berisi informasi mengenai apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak, serta memuat informasi lain yang terkait dengan kegiatan hukum yang pernah dilakukan oleh individu tersebut.

Baca juga: Pendaftaran Pondok Pesantren Madinatul Quran Bogor Tahun Ajaran Baru 2023/2024 Untuk Santri Putra dan Putri

Baca juga: Pendaftaran Pondok Pesantren Ulumul Quran Depok Tahun Ajaran 2023/2024, Lengkapi Persyaratan Berikut

Baca juga: Panduan Pertama Kali Menyapa Sama Calon Mertua di Whatsapp, Dijamin Makin Takluk!

Proses penerbitan SKCK melibatkan pemeriksaan berbagai catatan kepolisian, termasuk catatan kejahatan, tindak pidana, dan pelanggaran hukum lainnya. Dengan demikian, SKCK berfungsi sebagai alat untuk mengukur integritas dan kredibilitas seseorang dalam berbagai situasi resmi.

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Baru WNI

Untuk mengajukan permohonan SKCK baru, memperpanjang, atau memperbarui SKCK yang telah kadaluarsa, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI):

1. Salinan fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Salinan fotokopi Paspor (hanya berlaku untuk mendaftar SKCK di Mabes Polri dan Polda).
3. Salinan fotokopi akta kelahiran, surat pengenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
4. Salinan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen sidik jari.
6. Salinan fotokopi kartu identitas lainnya bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP.

Sumber:

UPDATE TERBARU