Friday 10th of May 2024

Apa Hukum Islam Suami Mengunci HP ? Ini Dia Menurut Para Ulama dan Hadistnya

×

Apa Hukum Islam Suami Mengunci HP ? Ini Dia Menurut Para Ulama dan Hadistnya

--

ASCOMAXX.com - Banyak wanita merasa bahwa keputusan suami untuk mengunci HP adalah bentuk penghinaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Pasalnya, seorang istri harus memiliki akses yang sama terhadap segala hal yang terkait dengan persoalan rumah tangga, termasuk penggunaan HP milik suami. 

Bahkan, dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, mengunci atau membatasi akses istri terhadap sarana berkomunikasi seperti Handphone bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan psikologis terhadap wanita dan pelanggaran hukum.


Namun bagaimana hukum islam menangapinya? berikut ini akan kami sampaikan mengenai Apa Hukum Islam Suami Mengunci HP ? Ini Dia Menurut Para Ulama yang akan kami bahas disini.

Baca juga: Amalan Wirid Yasin 41 Kali Menurut Gus Baha, Agar Dikabulkan Hajat yang Diinginkan

Baca juga: Biaya Pendidikan Pondok Pesantren As Sunnah Makassar Untuk Santri Putra dan Putri Tahun Ajaran 2023/2024

Baca juga: Link Download Template Proposal Pengajuan Dana Pembangunan Masjid yang Baik dan Benar, Merangkum Semua Info yang Diperlukan

Segala puji bagi Allah. Para Ulama telah menetapkan apapun yang masuk dalam ranah hak pribadi seseorang, maka tidak boleh bagi orang lain untuk mengambilnya tanpa seizinnya. Karena HP suamimu itu termasuk dalam ranah hak pribadinya.

Karena itu di HP tersebut ada segala urusan pribadinya, termasuk rahasia-rahasia dia dan perkara lain yang tentu ia tidak ingin ada orang lain yang mengetahuinya. Oleh karena itu, aku berpendaapat -Wallahu A'lam- termasuk perkara yang diharamkan jika kamu berusaha melihat isi HP-nya, kecuali dengan izinnya

Sumber:

UPDATE TERBARU