Sunday 5th of May 2024

Tahapan Membuat Laporan Kepada Polisi, Jangan Panik! Langsung Telepon 110 Seketika Itu Juga

×

Tahapan Membuat Laporan Kepada Polisi, Jangan Panik! Langsung Telepon 110 Seketika Itu Juga

--

ASCOMAXX.com - Nasib sial memang tidak pernah ada di kalender. Pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang cara untuk membuat laporan kepada polisi. Untuk itu mari simak pembahasan berikut ini. 

Surat pengaduan atas tindak suatu pidana atau tindakan kriminal dibutuhkan ketika kita sedang mengalami hal buruk tertentu dan berniat melaporkan tindakan tersebut ke kantor polisi.


Pada prinsipnya, pelaporan tindak pidana perlu dilaporkan di kantor polisi terdekat. Mulai dari tingkat kecamatan (kepolisian sektor), kabupaten/kota (kepolisian resor/kota besar), provinsi (kepolisian daerah), hingga tingkat nasional (Markas Besar Polri).

Baca juga: Cara Lapor Tindak Kejahatan Kepada Polisi Secara Online, Lebih Mudah dengan Aplikasi PolisiKu!

Baca juga: Kumpulan Contoh Surat Laporan Penipuan Kepada Polisi, Bisa Dijadikan Referensi dalam Pelaporan Masyarakat

Baca juga: Contoh Surat Laporan Penipuan Kepada Polisi dan Format Penyusunan yang Baik dan Benar

Setelah itu pelapor bisa menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bagian ini bertugas memberikan pelayanan atas laporan dari masyarakat. Nah, dari situlah petugas akan membantu menyusun surat laporanmu.

Format Surat Laporan Penipuan Kepada Polisi

1. Hal dan Lampiran
 
Perihal menyatakan hal yang dilaporkan. Biasanya karena isi surat pengaduan relatif panjang, maka terdiri dari beberapa lampiran.
Sumber:

UPDATE TERBARU