Saturday 1st of November 2025

Link Download Surat Pemberitahuan Habis Masa Kontrak Kerja atau Kontrak Tidak Diperpanjang PKWT dan PKWTT

Link Download Surat Pemberitahuan Habis Masa Kontrak Kerja atau Kontrak Tidak Diperpanjang PKWT dan PKWTT

--

Ketentuan Kontrak Tidak Diperpanjang

1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 

  • Pekerjaan yang dilakukan sekali selesai atau pekerjaan yang bersifat sementara;
  • Pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama yakni selama kurang lebih 3 (tiga) bulan;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman;
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, ataupun produk yang masih dalam masa uji coba atau dalam masa pemasaran.
  • Ketika perusahaan ingin melanjutkan atau memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan PKWT, perusahaan harus memberitahukan karyawan yang bersangkutan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kontrak perjanjian kerja berakhir. 

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

  • Pekerja yang bersangkutan meninggal dunia;
  • Jangka waktu kerja telah berakhir;
  • Adanya keputusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;

Baca juga: Ini Dia Suka Duka Pengalaman Kerja di Indomaret, Siap Potong Gaji dan Hari Libur Tidak Menentu

Baca juga: Tarif Villa Ardila Batulayang Cisarua, Puncak Bogor Terbaru 2023, Cocok Untuk Staycation Bareng yang Tersayang

Baca juga: Download Template Halaman Persetujuan Pembimbing Skripsi Microsoft Word Gratis, Lulus Jadi Makin Mudah

Komponen Surat Kontrak Tidak Diperpanjang

Berikut beberapa komponen yang dimiliki oleh surat ini:

  • Kop surat atau biasa dikenal dengan kepala surat
  • Nomor surat
  • Perihal
  • Orang atau karyawan yang dituju
  • Isi surat
  • Ucapan terima kasih
  • Tempat dan tanggal surat
  • Tanda tangan dan nama terang

Surat Pemberitahuan Habis Masa Kontrak Kerja atau Kontrak Tidak Diperpanjang

SPIKE STEEL

KOP SURAT
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Nomor: ……………..

Dengan ini,
Diberitahukan kepada:
Sdr. Fuad
Di tempat

Sumber:

UPDATE TERBARU