Friday 29th of March 2024

Syarat dan Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata Sesuai dengan Dasar Hukum

×

Syarat dan Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata Sesuai dengan Dasar Hukum

--

ASCOMAXX.com – Artikel berikut ini adalah informasi mengenai pendirian persekutuan perdata yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Persekutuan perdata (Maatschap) adalah sebuah persetujuan antara dua orang atau lebih yang biasanya berprofesi sama, dengan bertujuan untuk menghimpun sesuatu (barang, uang, ataupun, keahlian) ke dalam persekutuan agar memperoleh keuntungan dan manfaat yang dapat dibagikan di antara mereka.


Baca juga: Persekutuan Perdata: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Karakteristik, dan Jenisnya

Baca juga: Link Nonton Drama Between Us Episode 9 Sub Indo, Tim dan Win Ragu Tentang Masa Depan Hubungannya

Baca juga: Jenis Tari-Tari Daerah di Pulau Kalimantan dan Fungsinya, Untuk Penyambutan Tamu Hingga Mengusir Hantu

Tujuan Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata juga memiliki tujuan yang harus dicapai, yaitu:

- Diperuntukan terhadap kegiatan yang bersifat komersial
- Persekutuan yang menjalankan kegiatan profesi

Dasar Hukum Persekutuan Perdata

Sedangkan berikut ini adalah beberapa dasar hukum pelaksanaan persekutuan perdata:

- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Permen Hukum dan HAM No.17 / 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)

Sumber:

UPDATE TERBARU