Monday 29th of April 2024

Persekutuan Perdata: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Karakteristik, dan Jenisnya

×

Persekutuan Perdata: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Karakteristik, dan Jenisnya

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai persekutuan perdata yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Indonesia merupakan negara hukum yang mana setiap kegiatan memiliki aturan sehingga tidak melanggar batas-batas hukum dan merugikan orang lain. Hukum ini juga berpengaruh pada tatanan pembangunan ekonomi.


Baca juga: Video Pelakor di Aceh Diganjar Hukum Cambuk Viral di Tiktok, Banyak Orang Berkerumun!

Baca juga: Fenomena Childfree Dalam Pandangan Hukum Islam, Berikut Tanggapan dari Ulama Fiqih

Baca juga: Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata Adalah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Sebuah perkumpulan sendiri juga memerlukan dasar hukum agar tidak saling merugikan anggotanya. Salahnya adalah pembentukan persekutuan perdata.

Pengertian Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata (Maatschap) adalah sebuah persetujuan antara dua orang atau lebih yang biasanya berprofesi sama, dengan bertujuan untuk menghimpun sesuatu (barang, uang, ataupun, keahlian) ke dalam persekutuan agar memperoleh keuntungan dan manfaat yang dapat dibagikan di antara mereka.

Tujuan Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata juga memiliki tujuan yang harus dicapai, yaitu:

- Diperuntukan terhadap kegiatan yang bersifat komersial
- Persekutuan yang menjalankan kegiatan profesi

Sumber:

UPDATE TERBARU