Monday 29th of April 2024

Syarat dan Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata Sesuai dengan Dasar Hukum

×

Syarat dan Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata Sesuai dengan Dasar Hukum

--

Baca juga: Kumpulan Resep Mille Crepe Enak dan Mudah Dibuat, Cocok Banget Untuk Ide Bisnis

Baca juga: Arti Pick Me Girl dan Boy yang Ramai Digunakan Buat Menyebut Sosok Manipulatif yang Ingin Dipuji Terus


Baca juga: Baca Manhwa From Dreams to Freedom Chapter 42 Bahasa Indonesia, Jungmin Membuat Siyeon Nyaman

Berikut adalah prosedur pendirian persekutuan perdata :

1. Pendaftaran Persekutuan Perdata

Tahapan pendaftaran meliputi beberapa hal seperti melakukan pendaftaran akta, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan juga pendaftaran perubahan.

2. Pemilihan dan Pemakaian Nama Persekutuan Perdata

Dalam tahapan pengajuan penggunaan nama, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah nama yang akan diajukan harus belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain.

Jika sudah pernah diajukan oleh persekutuan perdata yang lain maka nama tersebut tidak boleh diajukan kembali.

3. Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Perdata

Dijelaskan bahwa dalam jangka waktu satu tahun sejak disahkan, persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran di PN wajib melakukan suatu pencatatan pendaftaran.

Nah, demikianlah informasi mengenai pendirian persekutuan perdata yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU