Saturday 3rd of January 2026

Kronologi Kasus Sitok Srengenge yang Kembali Mencuat, Inilah Fakta Sebenarnya!

Kronologi Kasus Sitok Srengenge yang Kembali Mencuat, Inilah Fakta Sebenarnya!

--

ASCOMAXX.com - Proses hukum yang melibatkan Sitok Srengenge dimulai dengan pengaduan yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dengan inisial RW, kepada Kepolisian Metropolitan Jakarta pada tanggal 29 November 2013.

RW, didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, mengajukan pengaduan terhadap Sitok atas dugaan perilaku tidak pantas dan pelanggaran seksual. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, dengan dakwaan awal berdasarkan Pasal 355 KUHP Indonesia.


Baca juga: Perceraian Andhara Early dan Bugi Setelah 14 Tahun Menikah, Ungkap Kesepakatan Bersama!

Baca juga: Ramalan Hard Gumay soal Penyanyi Inisial S Bikin Warganet Heboh, Karier Disebut Masuk Fase Berat

Informasi yang kami lansir dari tirto.id, Penyelidikan kasus ini berlangsung lama dan berlarut-larut. Hampir setahun lamanya, penyidik ​​dari Kepolisian Metropolitan Jakarta belum juga menaikkan status Sitok dari terdakwa menjadi tersangka.

Pada tahap itu, polisi bahkan mengumumkan penutupan penyelidikan (SP3) karena kesulitan mendapatkan bukti yang cukup. Saat itu, polisi beralasan bahwa hubungan antara Sitok dan RW telah berulang, sehingga tuduhan pidana dianggap lemah dan tidak memiliki unsur-unsur yang diperlukan untuk kejahatan serius.

"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali", tanya Direktur Jenderal Investigasi Kriminal Kepolisian Metropolitan Jakarta saat itu, Komisaris Besar Heru Pranoto, dikutip oleh Antara (8 September 2014).

Setelah penyelidikan lebih lanjut dan interogasi mendalam, jalannya kasus berubah. Direktorat Jenderal Investigasi Kriminal Kepolisian Metropolitan Jakarta akhirnya mendakwa Sitok Srengenge sebagai tersangka setelah menginterogasi 11 saksi dan mengumpulkan bukti awal yang cukup.

Komisaris Senior Heru Pranoto menjelaskan bahwa penyelidikan memakan waktu lama karena polisi membutuhkan pendapat beberapa ahli untuk memastikan penanganan kasus yang objektif.

Baca juga: Profil Dimas Akira: Dari DJ Otodidak hingga jadi Suami dan Ayah Inspiratif di Rumah Tangga Bersama Sheila Marcia

Di antara para ahli yang terlibat adalah kriminolog, spesialis hukum pidana, psikolog, psikiater, antropolog, dan spesialis perspektif feminis.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST