Thursday 2nd of May 2024

Strategi Lolos Jalur Zonasi Untuk SD, SMP, dan SMA/SMK, Ikuti Petunjukan dan Lengkapi Syarat Berikut Ini

×

Strategi Lolos Jalur Zonasi Untuk SD, SMP, dan SMA/SMK, Ikuti Petunjukan dan Lengkapi Syarat Berikut Ini

--

Adapun, untuk kuota zonasi khusus PPDB ditetapkan sebesar 15%. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 13 ayat (2) Permendikbud Ristek 1/2021.

Baca juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jabar SMA/SMK Tahun 2023 Beserta Kuotanya


Baca juga: Cara Melihat Nilai Indeks Sekolah PPDB Jatim 2023, Terbaru Untuk Semua Jenjang!

Baca juga: TAMAT! Link Nonton Drama Hi Producer (2023) Episode 35 Sub Indo, Kesuksesan Program Acara Yu Zai Zao dan Teman-temannya

Jarak Maksimal Zonasi PPDB 2023

Diketahui jika petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, dan SLB. Jalur zonasi dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

- Zonasi Reguler ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinasi kelurahan/desa ke SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat.

- Zonasi Radius ditentukan berdasarkan wilayah yang berada di sekeliling titik koordinat SMA Negeri atau SMK Negeri dengan mempertimbangkan jarak dan kepadatan penduduknya.

Syaratan yang harus calon peserta didik baru penuhi adalah sebagai berikut:

1. Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan calon peserta didik baru .

2. Batasan umur maksimal sesuai ketentuan, hal ini dibuktikan dengan akta kelahiran. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk penyandang disabilitas.

3. Khusus untuk calon peserta didik baru SMK, maka juga harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan jurusan / program keahlian yang dipilih.

Sumber:

UPDATE TERBARU