Friday 17th of May 2024

Jalur & Syarat PPDB Provinsi Riau SMA/SMK TA 2023/2024, Lengkapi Ketentuan Khususnya Agar Bisa Lolos

×

Jalur & Syarat PPDB Provinsi Riau SMA/SMK TA 2023/2024, Lengkapi Ketentuan Khususnya Agar Bisa Lolos

--

Baca juga: Film The Kerala Story (2023) Dikecam Aktivis Muslim! Sutradara:  Hanya Para Jihadis dan Radikal yang Menentang Film Saya

Baca juga: Link Nonton Drama Korea Delightfully Deceitful (2023) Full Episode Sub Indo, Kerja Sama Orang Paling Berbakat dan Orang Paling Empati


Baca juga: Viral! Mahar Pernikahan Tiket Konser Coldplay Jadi Sorotan Netizen, Mempelai Wanita Mengaku Kaget

Syarat PPDB SMA/SMK Provinsi Riau Tahun Ajaran 2023/2024

Persyaratan utama yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Scan akta kelahiran dengan batas umur maksimal 21 tahun per 1 Juli 2023 tahun berjalan
  2. Ijazah/SKL/surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP
  3. Scan ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/satuan pendidikan luar yang dihargai setingkat dengan SMP dalam tiga tahun terakhir. Khusus untuk calon siswa baru lulusan 2023, bisa menggunakan surat keterangan rata-rata rapor
  4. Hasil scan KK minimal dua tahun terakhir terhitung 1 Juli 2023 khusus untuk jalur zonasi, kelompok tempatan, dan jalur/kelompok afirmasi. Jika ada perubahan KK, baru dilampirkan KK lama.
  5. Scan surat keterangan nilai rata-rata rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah
  6. Surat pernyataan keabsahan dokumen dengan materai Rp 10 ribu.
  7. Format surat keterangan rata-rata rapor dan keabsahan dokumen dapat dilihat di laman PPDB Riau.

Syarat Berdasarkan Jalur PPDB SMA/SMK Provinsi Riau Tahun Ajaran 2023/2024

Untuk syarat khusus setiap jalur yang ada, antara lain sebagai berikut:

  1. Jalur zonasi: tidak ada syarat tambahan
  2. Jalur prestasi nilai rata-rata rapor: tidak ada syarat tambahan
  3. Jalur prestasi akademik/nonakademik: sertifikat prestasi akademik atau nonakademik
  4. Jalur prestasi tahfiz Al Quran: sertifikat tahfiz
  5. Jalur afirmasi ekonomi tidak mampu/disabilitas: surat keterangan keluarga tidak mampu atau surat keterangan penyandang disabilitas
  6. Jalur pindah tugas orang tua/wali: surat penugasan orang tua.

Sumber:

UPDATE TERBARU