Tuesday 21st of May 2024

STNK Dihapus Jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Segera Periksa Kendaraanmu!

×

STNK Dihapus Jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Segera Periksa Kendaraanmu!

--

ASCOMAXX.com - Di bawah ini akan kami sampaikan informasi selengkapnya terkait dengan beredarnya sebuah berita viral yang menyatakan bahwa stnk dihapus jika tidak bayar pajak. Benarkah itu, cek selengkapnya di sini.

Korlantas Polri menegaskan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bagi pemilik yang tidak taat pajak yang mulai diterapkan dengan tidak pandang bulu.


Penting untuk diketahui bahwa ketentuan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK serta membiarkan mati selama dua tahun maka secara otomatis akan dihapus dari kepolisian sudah terbit sejak 2009.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dilecehkan Hingga Hamil 8 Bulan Viral TikTok dan Twitter, Begini Kondisi Terkininya

Baca juga: Heboh! Gadis 12 Tahun Dilecehkan Hingga Hamil 8 Bulan Viral TikTok dan Twitter, Warganet Ngaku Geram

Baca juga: Lirik Lagu Suwung Viral TikTok dan Arti dalam Bahasa Indonesia, Maknanya Bikin Nyesek!

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Yusri.

Sumber:

UPDATE TERBARU