Monday 19th of October 2026
×

Tragis! 3 ABK Asal Tanjungbalai Tewas di KM Pulau Samosir, Dugaan Pelanggaran Izin Berlayar Jadi Sorotan

Tragis! 3 ABK Asal Tanjungbalai Tewas di KM Pulau Samosir, Dugaan Pelanggaran Izin Berlayar Jadi Sorotan

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai update kasus ABK asal Tanjungbalai tewas yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Kematian tiga anak buah kapal (ABK) KM Pulau Samosir di perairan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memunculkan sorotan terhadap kepatuhan administrasi pelayaran dan penerapan standar keselamatan kerja di kapal perikanan.


Kapal tersebut dilaporkan berangkat melaut tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tetapi pada awal penanganan kasus, pemiliknya disebut belum dikenai sanksi atas persoalan perizinan tersebut. Berdasarkan laporan Radarindo, KM Pulau Samosir meninggalkan dermaga Gudang Bincuan di kawasan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan pada dini hari 28 Agustus 2026.

Baca juga: HEBOH! Kepsek MI di Lamongan Diduga Dianiaya Oknum Anggota TNI, Ternyata Wali Muridnya Sendiri

Kapal yang membawa sekitar sembilan ABK itu berangkat untuk menangkap ikan sekitar pukul 02.30 WIB, tanpa dilengkapi SPB dari Syahbandar Perikanan. Peristiwa yang menewaskan tiga awak kapal terjadi beberapa jam setelah keberangkatan.

Salah satu ABK bernama Garto (50) masuk ke dalam palka, yakni ruang penyimpanan di kapal. Saat itu, ruangan tersebut dilaporkan tidak berisi ikan Pacific, melainkan masih menyisakan air dan bau dari ikan yang sebelumnya disimpan. Garto diduga terpapar gas berbahaya atau kekurangan oksigen hingga terjatuh dan meninggal dunia.

Dua awak lainnya, Mamat (45) dan Ridwan (51), kemudian berusaha menolong rekannya. Namun, keduanya turut menjadi korban setelah memasuki ruang yang sama. Ketiganya akhirnya meninggal dunia dalam insiden tersebut. Dugaan paparan gas beracun di ruang tertutup menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelidikan mengenai penyebab kecelakaan.

Baca juga: Duka yang Mendalam, Ayah Bharatu Valdo Bagikan Kisah Menyentuh Tentang Putranya Sebagai Penopang Hidup Keluarga

Staf Kesyahbandaran Perikanan, Fegi Arif Wijanarko, menjelaskan bahwa ketika kejadian berlangsung, palka tersebut tidak lagi berisi ikan Pacific, tetapi masih menyisakan air dan aroma ikan. Kondisi ruang tertutup seperti itu berpotensi membahayakan keselamatan awak kapal apabila terdapat gas berbahaya atau kadar oksigen yang tidak memadai.

Terkait persoalan izin pelayaran, Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Faisal Bahar Aritonang, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pemilik kapal. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut merupakan ranah Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Kami tidak bisa memberikan sanksi apapun kepada pemilik kapal itu, karena kami sifatnya hanya pelayanan dan tidak bisa mengambil Tindakan," ujar Faisal saat dikonfirmasi pada 14 September 2026.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Jadi Penerima dan Pemberi Suap Oknum BPK

Faisal juga menerangkan bahwa SPB berlaku untuk satu perjalanan atau satu trip pelayaran. Berdasarkan catatan yang disampaikannya, KM Pulau Samosir terakhir mengurus dokumen tersebut pada 24 Februari 2026. Meski demikian, ia menyebut pihak syahbandar tidak melakukan koordinasi dengan PSDKP Belawan mengenai insiden yang menewaskan ketiga ABK itu.

Sementara itu, penyidik Ditpolair Polda Sumatera Utara menyatakan bahwa pemeriksaan awal belum menemukan unsur kesengajaan dalam kematian para awak kapal. Aipda M. Sianturi menyebut kejadian tersebut sebagai kecelakaan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kepolisian difokuskan pada penyebab kematian, sedangkan persoalan administrasi pelayaran berada di luar kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut. Hingga laporan Radarindo diterbitkan pada 16 September 2026, pihak PSDKP Belawan belum memberikan keterangan yang berhasil dikonfirmasi terkait penanganan pelanggaran izin kapal.

Baca juga: Cara Mengatasi Bansos 2026 Tidak Cair atau Gagal Verifikasi, Solusi Termudah Bagi Penerima

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dokumen pelayaran dan penerapan prosedur keselamatan kerja, terutama ketika awak kapal harus memasuki palka atau ruang tertutup yang berpotensi mengandung gas berbahaya. Penentuan sanksi administratif maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST