Profil dan Biodata Jaya Krishna Reddy, CEO PT Divine Gems dan Jewellery yang Diduga Lakukan Penipuan Investasi Emas
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai profil dan biodata CEO PT Emas Divine Gems yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Jaya Krishna Reddy menjadi perhatian publik setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan transaksi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gems & Jewellery. Perusahaan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh puluhan konsumen yang mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp25 miliar.
Reddy disebut menjabat sebagai direktur utama sekaligus merupakan warga negara India. PT Divine Gems & Jewellery merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan emas dan perhiasan.
Usahanya dikenal melalui penjualan emas dengan sejumlah skema transaksi, termasuk sistem pemesanan terlebih dahulu atau pre-order (PO) dan layanan pembelian kembali (buyback). Perusahaan juga disebut memiliki gerai di sejumlah kota, termasuk Denpasar, Jakarta, dan Surabaya.
Nama Reddy mencuat setelah kuasa hukum para pelapor mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan jajaran pengelola perusahaan. Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 9 Oktober 2026, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Pihak yang dilaporkan mencakup direktur utama berinisial JKR dan komisaris berinisial ANB, beserta pihak lain yang diduga berkaitan dengan operasional perusahaan. Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyebut terdapat 86 orang yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi emas serta perak.
Baca juga: GEGER! Penemuan Mayat Wanita di Kos Jakarta Timur, Dua Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap
Nilai kerugian yang disampaikan mencapai sekitar Rp25 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi berubah seiring kemungkinan masuknya laporan tambahan dari konsumen lain. Salah satu persoalan yang dikeluhkan konsumen berkaitan dengan sistem PO.
Dalam skema tersebut, pembeli disebut mendapat penawaran bonus emas untuk transaksi dengan jumlah tertentu. Namun, sejumlah korban mengaku tidak menerima barang atau bonus sesuai waktu yang dijanjikan. Keluhan lain muncul dari transaksi buyback, ketika pembayaran pembelian kembali emas disebut tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
Bionda menjelaskan bahwa sebagian konsumen tertarik melakukan transaksi karena perusahaan memiliki gerai dan menampilkan sejumlah klaim mengenai produknya. Promosi melalui figur publik di media sosial juga disebut ikut memengaruhi kepercayaan calon pembeli.
Baca juga: Sertifikasi Halal Wajib Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Tuntut Pelaku Usaha Diminta Bersiap
Pihak kuasa hukum meminta aparat memeriksa sejauh mana peran pihak-pihak yang mempromosikan produk tersebut, tanpa menyimpulkan adanya kesalahan sebelum penyelidikan selesai. Selain laporan di Bareskrim, Divine Gems sebelumnya juga menjadi perhatian aparat di Bali.
Pada 29 September 2026, penyidik Polda Bali menggeledah gerai perusahaan di Denpasar dan membawa sejumlah barang, termasuk komputer, printer, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan pelanggaran dalam transaksi emas.
Di tengah perkembangan perkara, sejumlah pemberitaan juga menyebut adanya dugaan bahwa Reddy telah kembali ke India. Informasi mengenai keberadaannya perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum. Belum tepat menyimpulkan status hukum atau tanggung jawab pidana seseorang hanya berdasarkan laporan dan dugaan yang sedang diperiksa.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!