Sertifikasi Halal Wajib Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Tuntut Pelaku Usaha Diminta Bersiap
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai wajib halal 18 Oktober 2026 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan kewajiban sertifikasi halal tetap mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan jadwal pemberlakuan, meskipun sejumlah aturan teknis tambahan masih dipersiapkan untuk mengakomodasi kondisi pelaku usaha tertentu.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mematangkan langkah penerapan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai peraturan dan tidak menimbulkan kendala yang tidak diperlukan. Persiapan tambahan terutama menyasar usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, bahan baku, serta kategori barang gunaan tertentu.
Baca juga: Mengenal Sosok Sashfir, Influencer Fashion yang Berani Mengungkap Pengalaman Pelecehan Seksual
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Haikal di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026).
Menurut Haikal, penyusunan ketentuan khusus bertujuan memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kegiatan bisnis tetap berjalan. Dengan demikian, penerapan kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat dilakukan secara terukur tanpa mengabaikan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan kejelasan status halal produk yang beredar di Indonesia.
BPJPH juga menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan akan mengutamakan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menyatakan tidak akan melakukan razia atau sweeping secara langsung terhadap pelaku usaha sebagai bagian dari penerapan kewajiban tersebut.
Baca juga: Mas Bechi Kembali Ditahan di Lapas Malang, Dapat Sel Khusus dan Sisa Hukuman Dihitung Ulang
Kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 mencakup berbagai kelompok produk, tidak terbatas pada makanan dan minuman. Sejumlah kategori lain yang turut diatur meliputi kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, bahan tambahan pangan, produk kimiawi, serta barang gunaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Haikal mengingatkan masyarakat dan pemilik usaha agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas BPJPH dan meminta uang untuk mengurus sertifikasi halal. Modus penipuan tersebut dapat menggunakan alasan pembayaran denda, sanksi, maupun biaya penyelesaian kewajiban sertifikasi.
Pelaku usaha disarankan memeriksa informasi dan prosedur melalui kanal resmi BPJPH sebelum melakukan pembayaran atau menyerahkan dokumen kepada pihak lain. Langkah ini penting untuk menghindari kerugian sekaligus memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai mekanisme yang sah.
Baca juga: Intip Spesifikasi dan Harga Honda NWZ150, Skutik Canggih Keluaran Terbaru dengan Desain Gagah Elegan
Dengan jadwal penerapan yang tetap, pelaku usaha diharapkan segera memeriksa status sertifikasi produknya dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Pemerintah menargetkan implementasi kewajiban halal berlangsung tertib, memberikan kepastian bagi konsumen, serta tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha, terutama bagi UMK.
Nah, itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!