Kapan Pedagang Thrifting Boleh Jualan Lagi? Stok Lama Boleh Dijual, Impor Baru Tetap Dilarang!
--
ASCOMAXX.com - Di tengah maraknya tren thrifting atau pembelian pakaian bekas impor, pemerintah Indonesia terus memperketat regulasi untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Pada akhir 2025, isu ini kembali mencuat setelah para pedagang thrifting menyampaikan aspirasi mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Perdagangan.
Larangan impor pakaian bekas telah lama diberlakukan, namun pertanyaan utama yang sering muncul adalah kapan pedagang boleh menjual stok sisa mereka tanpa melanggar aturan. Artikel ini mengulas perkembangan terbaru berdasarkan regulasi terkini, dengan tujuan memberikan pemahaman yang jelas bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Baca juga: Cara Mendapatkan Stone di The Forge Roblox – 100% Berhasil Dapat Ribuan Stone dalam 1 Jam Tanpa Bug!
Latar Belakang Larangan Impor Pakaian Bekas
Larangan impor pakaian bekas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Aturan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif terhadap industri tekstil lokal, seperti penurunan penjualan produk dalam negeri dan potensi risiko kesehatan dari barang bekas yang tidak higienis.
Selain itu, impor ilegal sering kali mengancam perekonomian nasional dengan merugikan UMKM yang memproduksi pakaian baru. Meskipun demikian, praktik thrifting tetap populer di kalangan masyarakat karena harganya yang terjangkau dan nilai lingkungannya dalam mengurangi limbah fashion.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hingga Desember 2025, penegakan aturan ini semakin ketat, dengan razia rutin di pasar-pasar besar seperti Pasar Gedebage, Bandung.