Kapan Pedagang Thrifting Boleh Jualan Lagi? Stok Lama Boleh Dijual, Impor Baru Tetap Dilarang!
--
Permintaan Para Pedagang Thrifting
Para pedagang pakaian bekas impor menyuarakan kekhawatiran mereka atas larangan ini. Mereka meminta izin untuk menjual stok sisa yang telah mereka miliki sebelum regulasi semakin diperketat. Dalam RDPU pada 2 Desember 2025, perwakilan asosiasi pedagang thrifting menolak rencana pelarangan total, dengan alasan bahwa usaha mereka legal, telah membayar pajak, dan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan orang.
Baca juga: Cara Withdraw Lemo APK Penghasil Uang di DANA, Gampang Bisa Langsung Klaim Saldo!
Secara spesifik, pedagang di Bandung meminta boleh berjualan hingga Lebaran mendatang untuk menghabiskan stok, sambil beralih secara bertahap ke produk lokal. Mereka menekankan bahwa thrifting bukan hanya bisnis, tetapi juga bagian dari gaya hidup berkelanjutan yang mendukung ekonomi sirkular. Namun, tanpa izin resmi, pedagang berisiko menghadapi sanksi hukum, termasuk penyitaan barang dan denda.
Respons Pemerintah dan Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi aspirasi tersebut dengan tegas, tetapi membuka ruang untuk solusi. Ia mengizinkan pedagang untuk menjual sisa stok pakaian bekas asal tidak ada impor baru yang masuk. Namun, larangan impor tetap berlaku sepenuhnya, dan pemerintah akan mengarahkan pedagang thrifting untuk beralih menjual produk UMKM dalam negeri.
Presiden Prabowo Subianto juga mendukung kebijakan ini, dengan menekankan pentingnya dorongan terhadap industri lokal untuk menciptakan lapangan kerja baru. Kapan tepatnya pedagang boleh berjualan?
Berdasarkan update terbaru, penjualan stok sisa diperbolehkan hingga batas waktu transisi yang akan ditentukan dalam peraturan lanjutan, kemungkinan hingga pertengahan 2026. Pedagang diharuskan mendaftarkan stok mereka ke otoritas terkait untuk menghindari tuduhan impor ilegal.