Saturday 18th of May 2024

Bunyi Pasal 330 KUH Perdata: Isi, Sanksi Hukum, dan Penjelasan Secara Lengkapnya

×

Bunyi Pasal 330 KUH Perdata: Isi, Sanksi Hukum, dan Penjelasan Secara Lengkapnya

--

Isi Pasal 330 KUH Perdata

Pasal 330 KUH Perdata berbunyi:

“Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.” Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahun.

Penjelasan Pasal 330 KUH Perdata


Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin.

Apabila perkawinan itu bubar sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.

Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah perwalian atas dasar dan dengan cara sebagaimana teratur dalam bagian ke tiga, ke empat, ke lima dan ke enam bab ini.

Penentuan arti istilah belum dewasa yang dipakai dalam beberapa peraturan undang-undang terhadap bangsa Indonesia.

Orodonansi 31 Januari 1931, L.N. 1931-’54.

Untuk menghilangkan segala keragu-raguan yang timbul karena ordonansi 21 Desember 1917, L.N. 1917 – 138, dengan mencabut ordonansi ini, ditentukan sebagai berikut :

Baca juga: Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Kontrak Perjanjian, Pahami Sebelum Menandatangani!

Baca juga: PROMO & Paket Hemat Mcdonald's, Perdatam Jakarta Terbaru 2023, Bisa Makan Murah dengan Orang Tercinta

Baca juga: Isi Pasal 1338 KUH Perdata tentang Asas Perjanian, Berikut Makna Lebih Jelasnya

(1) Apabila peraturan undang-undang memakai istilah belum dewasa, maka sekadar mengenai bangsa Indonesia, dengan istilah itu yang dimaksudkan: 

segala orang yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.

Sumber:

UPDATE TERBARU