Saturday 18th of May 2024

Bunyi Pasal 330 KUH Perdata: Isi, Sanksi Hukum, dan Penjelasan Secara Lengkapnya

×

Bunyi Pasal 330 KUH Perdata: Isi, Sanksi Hukum, dan Penjelasan Secara Lengkapnya

--

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.


Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:

1. Hukum perdata adat

Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.

2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

3. Hukum perdata nasional

Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Baca juga: Pasal 1338 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Mengatur Tentang? Berikut Makna Penjelasannya

Baca juga: Bagaimana Jika Pasal 1320 KUH Perdata Tidak Dipenuhi? Hati-hati! Ada Konsekuensi Tersendiri

Baca juga: 4 Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, Wajib Dipenuh Sebelum Deal!

Sumber:

UPDATE TERBARU