Thursday 27th of August 2026
×

Rekam Jejak Bripka E Pelaku Kasus Asusila Anak Atasan, Lolos PTDH karena Prestasi

Rekam Jejak Bripka E Pelaku Kasus Asusila Anak Atasan, Lolos PTDH karena Prestasi

--

ASCOMAXX.com - Nama Bripka Eko Julianto, seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, tengah menjadi pusat perhatian sekaligus menuai kontroversi luas di tengah masyarakat. Hal ini terjadi setelah Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap dirinya.

Padahal, oknum polisi berinisial Bripka E tersebut telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual secara digital.


Baca juga: Demo Hari Ini 27 Agustus: Ribuan Massa Kepung DPR Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Baca juga: Pabrik Tekstil PT Mahatex di Badas Kediri Kebakaran, Begini Kronologi Lengkapnya!

Sidang putusan KKEP yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, pada Jumat, 21 Agustus 2026, menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 10 tahun kepada pelaku. Selama masa penjatuhan demosi tersebut, Bripka Eko Julianto dilarang keras untuk menduduki jabatan struktural apapun dan hak kenaikan pangkatnya dibekukan.

Penempatan tugas barunya di luar kesatuan asal akan ditentukan sepenuhnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Putusan ini memicu gelombang kritik publik lantaran dinilai terlalu ringan bagi seorang aparat penegak hukum yang melakukan tindak asusila.

Duduk Perkara Kasus Pelecehan Seksual Bripka E

Kasus hukum yang menjerat bintara tinggi berusia 37 tahun ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban pada Jumat, 17 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, korban diketahui merupakan seorang perempuan muda berusia 19 tahun yang merupakan anak kandung dari rekan kerja sekaligus atasan langsung pelaku di kepolisian. Setelah dilakukan gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup, Bripka Eko langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri.

Modus operandi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan komunikasi yang telah terjalin sebelumnya. Pelaku yang kerap memberikan nasihat keagamaan kepada korban, diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Tindakan pelecehan yang dilakukan secara sadar oleh Bripka E meliputi pengiriman foto-foto bagian vital tubuhnya yang tidak pantas (konten asusila) melalui pesan singkat digital.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST