Thursday 27th of August 2026
×

Rekam Jejak Bripka E Pelaku Kasus Asusila Anak Atasan, Lolos PTDH karena Prestasi

Rekam Jejak Bripka E Pelaku Kasus Asusila Anak Atasan, Lolos PTDH karena Prestasi

--

Tidak hanya itu, tersangka juga berulang kali mencoba membujuk korban untuk melakukan panggilan video (video call) bermuatan seksual yang tidak senonoh.

Sebelum kasus asusila ini membongkar sisi gelapnya, profil Bripka Eko Julianto dikenal luas oleh masyarakat Wonogiri sebagai sosok polisi yang sangat berprestasi dan memiliki citra positif. Di luar dinas resminya sebagai anggota Korps Bhayangkara, ia aktif berdakwah sebagai mubalig dengan sapaan akrab "Abah Eko". Dirinya bahkan diketahui mendirikan dan mengasuh sebuah pondok pesantren mandiri di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Rekam jejak sosial inilah yang membuatnya dihormati oleh warga sekitar di masa lalu.


Baca juga: Link Video Plainproxies Viral Indo Terbaru, Ternyata Ini Isinya yang Ramai Diburu!

Baca juga: Update Info Demo Hari Ini di DPR dan Monas: Hindari Jalur Ini untuk Cegah Macet Total

Dalam persidangan etik, rekam jejak prestasinya di institusi kepolisian menjadi poin utama yang meringankan hukuman pelaku dari sanksi pemecatan. Sederet penghargaan resmi berskala regional dan nasional yang pernah diraih Bripka Eko Julianto antara lain:

  • Penghargaan langsung dari Kapolri sebagai Polisi Teladan untuk tingkat Markas Besar (Mabes) Polri.
  • Penghargaan dari Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri sebagai Bhabinkamtibmas Berprestasi.
  • Penghargaan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah sebagai Dai Kamtibmas teladan.
  • Penghargaan tingkat kewilayahan atas dedikasinya dalam program pembinaan mental masyarakat di Jawa Tengah.

Meskipun deretan penghargaan masa lalu menyelamatkannya dari pemecatan, Majelis KKEP tetap merumuskan sejumlah faktor yang memberatkan posisi Bripka Eko Julianto. Pelaku dinilai melakukan pelanggaran berat tersebut secara sadar penuh, mengetahui risiko hukumnya, serta berdampak serius pada rusaknya marwah, kehormatan, dan nama baik institusi kepolisian di mata publik. Pihak Polres Wonogiri menegaskan bahwa penegakan aturan internal dilakukan sesuai mekanisme prosedural baku tanpa ada diskriminasi atau intervensi luar.

Wakapolres Wonogiri mengingatkan bahwa sanksi etik demosi 10 tahun ini sama sekali tidak menghapus atau menghentikan jalannya proses hukum pidana yang sedang berjalan. Bripka Eko Julianto tetap harus menjalani seluruh proses peradilan umum terkait pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Publik dan organisasi masyarakat sipil kini berkomitmen untuk terus mengawal ketat jalannya persidangan pidana di pengadilan negeri guna memastikan korban mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST